SerbaPintas.com

Daftar Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

SerbaPintas.com - Sangat bersyukur jika kamu sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan, sebab dengan bergabung menjadi peserta maka bisa mendapatkan berbagai jaminan kesehatan seperti perawatan, pengobatan hingga tindakan operasi. Sayangnya, BPJS Kesehatan tidak menanggung semua jenis operasi, sehingga peserta sangat perlu untuk mengetahui apa saja jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan agar tidak keliru nantinya saat hendak melakukan klaim.

Kabar baiknya, postingan kali ini akan memberikan informasi seputar daftar jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Dengan begitu kamu tidak keliru saat hendak melakukan klaim layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan khususnya tindakan operasi. Untuk selengkapnya, mari silakan simak ulasan selengkapnya berikut ini. 

Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Menjadi peserta BPJS Kesehatan adalah suatu kewajiban yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Kebijakan ini bertujuan agar semua lapisan masyarakat bisa mendapatkan layanan kesehatan secara mudah dan gratis, baik itu konsultasi dokter, rawat inap, rawat jalan hingga tindakan operasi.

Untuk bisa menggunakan fasilitas kesehatan dari BPJS Kesehatan, masyarakat yang telah bergabung juga harus memahami dan memenuhi syarat serta ketentuan yang berlaku. Tidak hanya itu, peserta juga perlu mengetahui bahwa tidak semua jenis penyakit dan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Jangan sampai ada kekeliruan ketika peserta ingin menggunakan layanan kesehatan ataupun tindakan operasi yang ternyata tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan akhirnya peserta kesulitan dalam  membiayai tindakan. 

Daftar Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Adapun jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

  • Operasi Batu Empedu. 
  • Operasi Amandel. 
  • Operasi Caesar. 
  • Operasi Bedah Mulut. 
  • Operasi Bedah Vaskuler. 
  • Operasi Hernia. 
  • Operasi Jantung. 
  • Operasi Katarak. 
  • Operasi Kista. 
  • Operasi Kanker. 
  • Operasi Kelenjar Getah Bening. 
  • Operasi Mata. 
  • Operasi Miom. 
  • Operasi Pencabutan Pen. 
  • Operasi Odontektomi. 
  • Operasi Timektomi 
  • Operasi Penggantian Sendi Lutut. 
  • Operasi Timor. 
  • Operasi Usus Buntu. 

BPJS Kesehatan tidak menanggung jenis operasi berikut ini:

  • Akibat dari dampak kecelakaan. 
  • Akibat dari melukai diri sendiri. 
  • Bertujuan atau bersifat estetika atau kosmetika. 
  • Dilakukan di rumah sakit luar negeri atau tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan.

Penutup

Itulah daftar jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Semoga dengan informasi ini kamu bisa lebih memahami dan tidak keliru saat hendak melakukan klaim tindakan operasi BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat.