7 Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2026: Cek Daftar, Plafon, dan Cara Klaimnya Sebelum Beli Sendiri
Pernahkah Anda membayar penuh untuk kacamata baru atau penyangga leher, padahal ternyata sebagian biayanya bisa dibantu BPJS? Banyak peserta JKN baru tahu hal ini setelah uang sudah keluar. Padahal iuran bulanan Anda memberi hak atas sejumlah alat bantu kesehatan, bukan hanya konsultasi dokter dan obat.
Artikel ini membahas alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan secara lengkap: jenisnya, batas biaya, jadwal klaim, dan langkah mengurusnya.
Dasar Hukum: Apa yang Mengatur Alat Kesehatan BPJS?
Jenis alat bantu yang dijamin diatur dalam Pasal 47 Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Aturan ini menyebut tujuh jenis alat bantu kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Skemanya adalah nilai ganti atau subsidi dengan batas maksimal, bukan penggantian penuh sesuai harga pasar. Jika harga alat lebih tinggi dari plafon, selisihnya Anda tanggung sendiri.
7 Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
1. Kacamata
Kacamata adalah yang paling banyak dicari. Plafonnya berbeda menurut hak kelas rawat: kelas 3 dan peserta PBI Rp165 ribu, kelas 2 Rp220 ribu, dan kelas 1 Rp330 ribu. Kacamata hanya bisa diberikan maksimal satu kali dalam dua tahun, berdasarkan resep dokter spesialis mata.
2. Alat Bantu Dengar
Peserta dengan gangguan pendengaran bisa memperoleh alat bantu dengar dengan nilai ganti maksimal Rp1,1 juta. Alat ini diberikan berdasarkan resep dokter spesialis THT dan paling cepat lima tahun sekali.
3. Protesa Gigi (Gigi Tiruan)
Plafon gigi tiruan adalah Rp1,1 juta per rahang. Aturannya menyebut protesa gigi diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama.
4. Protesa Alat Gerak (Kaki atau Tangan Tiruan)
Bagi peserta yang membutuhkan anggota gerak tiruan, tarif maksimalnya Rp2,75 juta. Alat ini paling cepat diberikan lima tahun sekali, dengan rekomendasi dokter spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi.
5. Korset Tulang Belakang
Korset menyokong tulang belakang dan mengurangi beban pada persendian. BPJS menanggung hingga Rp385 ribu, dengan jadwal paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis.
6. Collar Neck (Penyangga Leher)
Collar neck membantu penderita cedera atau gangguan tulang leher. Plafonnya Rp165 ribu, dengan jadwal klaim paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis dokter.
7. Kruk
Kruk membantu peserta dengan keterbatasan gerak di kaki. Plafonnya Rp385 ribu, diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis.
Ringkasan Plafon dan Jadwal Klaim
| Alat | Plafon Maksimal | Jadwal Klaim |
|---|---|---|
| Kacamata | Rp165 ribu / Rp220 ribu / Rp330 ribu (kelas 3 / 2 / 1) | 2 tahun sekali |
| Alat bantu dengar | Rp1,1 juta | 5 tahun sekali |
| Protesa gigi | Rp1,1 juta per rahang | 2 tahun sekali |
| Protesa alat gerak | Rp2,75 juta | 5 tahun sekali |
| Korset tulang belakang | Rp385 ribu | 2 tahun sekali |
| Collar neck | Rp165 ribu | 2 tahun sekali |
| Kruk | Rp385 ribu | 5 tahun sekali |
Bagaimana dengan Kursi Roda?
Pertanyaan ini sering muncul. Kursi roda tidak termasuk dalam tujuh alat yang disebut di Pasal 47. Sebagian artikel di internet menyebutnya masuk daftar, tetapi daftar resmi hanya memuat tujuh alat di atas. Jika Anda membutuhkannya, tanyakan langsung ke fasilitas kesehatan atau BPJS Kesehatan Care Center 165 agar tidak salah beli.
Cara Klaim Alat Kesehatan BPJS Kesehatan
Prosedurnya relatif sederhana jika Anda menyiapkan dokumen sejak awal.
- Pastikan kepesertaan aktif. Peserta yang terdaftar dan berstatus aktif berhak atas layanan alat kesehatan. Cek status dan tunggakan iuran lewat aplikasi Mobile JKN.
- Periksa ke dokter yang sesuai. Contohnya dokter mata untuk kacamata, dokter THT untuk alat bantu dengar, dan dokter rehabilitasi medik untuk kaki atau tangan tiruan. Anda memerlukan resep atau rekomendasi tertulis dari dokter tersebut.
- Legalisasi resep bila diminta. Untuk kacamata, fasilitas kesehatan biasanya meminta resep dilegalisasi atau diverifikasi lebih dulu.
- Datangi fasilitas atau optik rekanan BPJS. Bawa KTP, kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang sudah dilegalisasi. Tidak semua optik atau penyedia alat bekerja sama dengan BPJS, jadi pastikan dulu sebelum datang.
- Pilih alat sesuai plafon. Fasilitas rekanan yang mengajukan nilai ganti ke BPJS. Jika harga melebihi plafon, Anda membayar selisihnya.
Tips Agar Klaim Tidak Ditolak
- Catat tanggal klaim terakhir. Jadwal dua atau lima tahun dihitung sejak alat diberikan, jadi simpan bukti penerimaannya.
- Jangan beli dulu, klaim belakangan. Prosedur umumnya dimulai dari resep dan fasilitas rekanan. Membeli di tempat lain tanpa prosedur berisiko tidak bisa diganti.
- Rawat alat dengan baik. Penggantian karena rusak sebelum jadwal kemungkinan besar tidak ditanggung.
- Pastikan indikasi medis jelas. Semua alat di atas bergantung pada indikasi dokter, bukan sekadar keinginan peserta.
- Cek ketentuan terbaru. Plafon dan prosedur teknis bisa berubah. Konfirmasi lewat Mobile JKN, situs resmi BPJS Kesehatan, atau Care Center 165 sebelum mengurus.
Kesimpulan
Ada tujuh alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan: kacamata, alat bantu dengar, protesa gigi, protesa alat gerak, korset tulang belakang, collar neck, dan kruk. Semuanya memakai skema nilai ganti dengan plafon dan jadwal klaim tertentu, serta wajib berdasarkan indikasi medis dan resep dokter.
Jika Anda atau keluarga membutuhkan salah satunya, mulailah dari pemeriksaan dokter, bukan dari toko. Cara itu bisa menghemat biaya dan mencegah klaim ditolak. Bagikan artikel ini ke keluarga atau rekan yang mungkin belum tahu haknya sebagai peserta JKN.
Catatan: Informasi di atas mengacu pada Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 dan pemberitaan media nasional. Tetap verifikasi ke BPJS Kesehatan untuk ketentuan terbaru.






Posting Komentar untuk "7 Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2026: Cek Daftar, Plafon, dan Cara Klaimnya Sebelum Beli Sendiri"
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan sopan dan cerdas