Cek Ganjil Genap
Hindari tilang di 26 titik ruas jalan Jakarta. Cek status plat nomor Anda hari ini.
Cek Plat Kendaraan
Cukup ketik Angka plat nomor Anda.
Tentang Fitur Ini
Cek Ganjil Genap adalah tool utilitas pintar untuk membantu pengendara mobil di Jakarta memastikan status plat nomor mereka terhadap aturan pembatasan lalu lintas di 26 ruas jalan protokol.
Mengapa perlu cek?
Melanggar aturan Ganjil Genap dapat dikenakan sanksi tilang maksimal Rp500.000. Tool ini secara otomatis mencocokkan Angka Plat Anda dengan Tanggal Hari Ini dan Jam Operasional yang berlaku secara real-time.
Panduan Penggunaan
Masukkan Angka Plat
Ketik 4 digit angka plat nomor kendaraan Anda pada kolom tengah plat nomor.
Lihat Status Otomatis
Sistem akan langsung menampilkan status: AMAN (boleh lewat) atau DILARANG (rawan tilang).
Cek Lokasi
Lihat daftar 26 titik lokasi di sidebar kanan untuk mengetahui jalan mana saja yang harus dihindari.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Tidak. Saat ini aturan Ganjil Genap di Jakarta hanya berlaku untuk kendaraan roda empat (Mobil). Sepeda motor masih bebas melintas di semua ruas jalan.
Aturan Ganjil Genap DITIADAKAN (Tidak Berlaku) pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional (Tanggal Merah).
Berdasarkan UU LLAJ No 22 Tahun 2009, pelanggar rambu lalu lintas (termasuk Ganjil Genap) dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000.
Jadwal Berlaku
Berlaku Senin - Jumat.
Sabtu, Minggu & Libur Nasional BEBAS.
26 Titik Lokasi
DKIApakah tool ini membantu?
Posting Komentar